Pajak Pedagang Online Otomatis Mulai 2025, Bukan Pajak Baru tapi Wajib Patuh!
3 mins read

Pajak Pedagang Online Otomatis Mulai 2025, Bukan Pajak Baru tapi Wajib Patuh!

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa mulai tahun 2025, pedagang online yang berjualan di marketplace akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dan bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan sistem pemungutan yang diperkuat melalui peran platform digital sebagai pemungut pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pemungutan retribusi oleh Pihak Lain. Dalam konteks ini, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Bukalapak bertindak sebagai pihak yang memungut PPh 22 dari pedagang yang menggunakan platform mereka.

Bukan Pajak Baru, Hanya Otomatisasi Pemungutan

Pajak Pedagang Online Otomatis Mulai 2025, Bukan Pajak Baru tapi Wajib Patuh! (Foto: Ilustrasi)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa PPh 22 ini bukan jenis retribusi tambahan, melainkan bagian dari sistem pajak yang sudah lama berlaku. Yang berubah hanyalah mekanismenya dari yang semula dibayarkan sendiri oleh wajib pajak, kini dipungut langsung oleh marketplace dan disetorkan ke kas negara.

Dengan sistem ini, pajak akan otomatis dipotong saat transaksi terjadi, sehingga pedagang tidak perlu lagi membayar secara terpisah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi dalam sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.

Baca Juga: P&G PHK 7000 Karyawan Global, Perang Dagang Jadi Pemicu Utama

Siapa yang Kena Pajak?

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan dan DJP, pedagang online yang memiliki omzet bruto di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet. Bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah angka tersebut, tidak akan dikenai pemungutan pajak ini secara otomatis.

Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa pedagang dengan omzet kecil tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan pendapatan sesuai ketentuan. Platform e-commerce akan menyediakan sistem untuk mengidentifikasi dan memilah pedagang berdasarkan kepatuhan retribusi dan omzet mereka.

Platform Jual-Beli Sebagai Mitra Pemungut

Marketplace tidak hanya berperan sebagai platform jual beli, tetapi kini juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pengumpulan pajak. Hal ini menjadi bagian dari strategi besar DJP untuk memperluas basis pajak di sektor digital yang sulit diawasi secara konvensional.

Berdasarkan data DJP, potensi retribusi dari sektor e-commerce terus meningkat seiring dengan tren belanja online di Indonesia. Maka dari itu, sistem pemungutan otomatis ini diharapkan menjadi solusi untuk menutup celah kebocoran pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Marketplace juga diminta untuk memberikan edukasi kepada seller mengenai kebijakan ini, agar transisi ke sistem baru tidak mengganggu aktivitas bisnis.

Respons dari Pelaku Usaha

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pelaku usaha. Beberapa pedagang menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai mendorong keadilan retribusi dan profesionalisme bisnis online. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak terhadap margin keuntungan, terutama bagi mereka yang belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang rapi.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan ini selama implementasinya dilakukan dengan sosialisasi yang cukup dan tidak membebani seller kecil. Ia juga menekankan perlunya insentif atau dukungan dari pemerintah agar pelaku UMKM digital tetap bisa tumbuh.

Baca Juga: Bisnis Media Terpuruk, PHK Mencapai 30% di 2025: Apa Solusi di Era Digital?

Apa yang Harus Dilakukan Pedagang?

Untuk menghindari potensi sanksi atau kebingungan saat sistem berjalan penuh, pedagang online disarankan untuk:

  • Mendaftarkan NPWP, jika belum memiliki

  • Mencatat seluruh transaksi penjualan secara transparan

  • Menyesuaikan harga dan strategi penjualan jika ada potongan pajak

  • Memantau dashboard seller pada marketplace terkait pemungutan PPh 22

Dengan hadirnya sistem ini, ekosistem digital Indonesia memasuki tahap baru yang lebih terstruktur dalam perpajakan. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat formalitas bisnis di era digital.

One thought on “Pajak Pedagang Online Otomatis Mulai 2025, Bukan Pajak Baru tapi Wajib Patuh!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *